Pasal 1
Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik INDONESIA.
7. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat adalah sumber pendanaan yang didapat selain sumber pendanaan yang tersedia dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8. Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran dalam APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
9. BLKI adalah Balai Latihan Kerja dan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10. Sport Center adalah Pusat Fasilitas Olahraga.
11. GOR adalah Gedung Olahraga bagian dari Sport center Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
12. Techno Park adalah suatu konsep pembangunan yang menggunakan teknologi yang berwawasan lingkungan.