Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perizinan Berusaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pelaku usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib mengajukan permohonan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
