Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. penyusunan perencanaan; b. pelindungan Pembudi Daya Ikan; c. pemberdayaan Pembudi Daya Ikan; d. pendanaan dan pembiayaan; dan e. pengawasan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan pelindungan Pembudi Daya Ikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda