Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan. (2) Partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok. (3) Partisipasi masyarakat dapat dilakukan: a. secara langsung kepada Pembudi Daya Ikan; dan/atau b. secara langsung dan/atau tertulis kepada instansi yang berwenang. (4) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan: a. rencana pelindungan dan pemberdayaan Pembudi Daya Ikan; b. potensi sumber daya perikanan; c. peluang Usaha Perikanan Budidaya; d. kebutuhan Usaha Perikanan Budidaya; e. kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan; dan/atau f. kearifan lokal.
Koreksi Anda