Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin tertib pelaksanaan usaha pembudidayaan ikan dilakukan pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi dapat melibatkan masyarakat dalam bentuk pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada.
(3) Dalam hal terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pembudidayaan ikan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
