Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha di bidang pembudidayaan ikan terdiri atas:
a. perseorangan; dan
b. badan.
(2) Pelaku usaha badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. perseroan terbatas;
b. perusahaan umum;
c. perseroan daerah;
d. perusahaan umum daerah;
e. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
f. badan layanan umum;
g. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
h. koperasi;
i. kelompok pembudidaya ikan;
j. persekutuan komanditer;
k. persekutan firma; dan
l. persekutuan perdata.
(3) Setiap pelaku usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaksanakan Program TJSLP.
(4) Pelaku usaha pelaksana TJSLP tidak dibedakan antara Perusahaan milik swasta maupun milik Negara dan/atau milik Daerah, baik yang menghasilkan barang atau jasa.
(5) TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Perusahaan modal kategori usaha mikro, kecil dan koperasi.
(6) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berstatus pusat/induk, anak perusahaan, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan di Provinsi.
(7) Dalam hal Perusahaan memiliki beberapa unit usaha yang tergabung dalam satu induk perusahaan, maka kewajiban TJSLP dilaksanakan pada masing-masing unit usaha.
(8) Program TJSLP meliputi:
a. bina lingkungan dan sosial;
b. kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi; dan
c. program yang ditujukan langsung pada masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan TJSLP dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
