Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun dan MENETAPKAN Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan tingkat Provinsi yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan rencana perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berdasarkan pada:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. potensi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan daerah;
c. potensi lahan dan air;
d. rencana tata ruang wilayah;
e. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
f. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. kebutuhan sarana dan prasarana;
h. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat;
i. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan
j. jumlah Pembudi Daya Ikan.
(4) Untuk penentuan jumlah Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j, Pemerintah Provinsi berkewajiban mencantumkan pekerjaan Pembudi Daya Ikan didalam pencatatan administrasi kependudukan.
(5) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari:
a. rencana pembangunan daerah; dan
b. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
