Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. (2) Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengendalian penyakit Ikan; b. pengendalian Obat Ikan; c. pengendalian residu; d. pengendalian lingkungan budidaya; e. rehabilitasi lingkungan budidaya; f. unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan g. penyelenggaraan kesejahteraan ikan (aquatic animal welfare). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan diatur dengan Peraturan Gubernur dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda