Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(2) Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengendalian penyakit Ikan;
b. pengendalian Obat Ikan;
c. pengendalian residu;
d. pengendalian lingkungan budidaya;
e. rehabilitasi lingkungan budidaya;
f. unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan
g. penyelenggaraan kesejahteraan ikan (aquatic animal welfare).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan diatur dengan Peraturan Gubernur dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
