Pasal I
Ketentuan Pasal 5 ayat
(2) dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 9) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: