Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Peninjauan Tarif Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Teks Saat Ini
Meninjau Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada:
a. UPTD Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali;
b. UPTD Balai Peralatan dan Pengujian, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali; dan
c. Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali, dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Koreksi Anda
