Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi menyediakan sarana dan prasarana umum yang meliputi: a. jaringan listrik, air, telekomunikasi; dan b. fasilitas pelayanan kesehatan Pariwisata. (2) Pengusaha berkewajiban menyediakan fasilitas Pariwisata yang meliputi: a. bangunan bercirikan arsitektur tradisional Bali; b. penukaran valuta asing yang berizin; c. anjungan tunai mandiri; d. pusat kegiatan bisnis; e. toko cinderamata yang mengutamakan penyediaan produk hasil industri lokal; f. fasilitas kesehatan; dan g. pengelolaan sampah dan limbah.
Koreksi Anda