Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa Adat/lembaga tradisional/kelompok masyarakat mempunyai hak untuk mengembangkan Wisata pedesaan sesuai dengan potensi setempat dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Desa Wisata ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (3) Pengelola Desa Wisata berkewajiban mengutamakan investasi dan sumber daya lokal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Desa Wisata diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda