Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Unsur utama standar kualitas Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. struktur Industri Pariwisata;
b. daya saing produk Pariwisata;
c. kemitraan Usaha Pariwisata;
d. kredibilitas bisnis Pariwisata; dan
e. tanggungjawab terhadap lingkungan.
(2) Dalam penguatan struktur Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pariwisata berkewajiban memenuhi standar sebagai berikut :
a. memiliki sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata;
b. memiliki fungsi, hirarki, dan hubungan antar Usaha Pariwisata sejenis yang kuat untuk meningkatkan daya saing; dan
c. memiliki mata rantai penciptaan nilai tambah antara pelaku Usaha Pariwisata dan sektor terkait.
(3) Dalam peningkatan daya saing produk Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Pariwisata berkewajiban memenuhi standar sebagai berikut :
a. memiliki DTW yang unik;
b. memiliki fasilitas Pariwisata yang berkualitas;
c. memiliki aksesibilitas; dan
d. memiliki manajemen yang professional.
(4) Dalam pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pengusaha Pariwisata berkewajiban memenuhi standar sebagai berikut :
a. terlaksananya peningkatan kerjasama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat;
b. terlaksananya peningkatan implementasi kerjasama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat; dan
c. terlaksananya peningkatan monitoring dan evaluasi kerjasama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat.
(5) Dalam penciptaan kredibilitas bisnis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pengusaha Pariwisata berkewajiban memenuhi standar sebagai berikut :
a. menerapkan standardisasi dan sertifikasi Usaha Pariwisata sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan mengacu pada prinsip- prinsip dan standar internasional yang mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
b. menerapkan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
c. memiliki regulasi dan fasilitasi untuk mendukung penjaminan usaha.
(6) Dalam pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pengusaha Pariwisata wajib memenuhi standar sebagai berikut :
a. pengembangan manajemen usaha dan pertumbuhan ekonomi Pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup beserta fungsinya dan pemajuan kebudayaan; dan
b. kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan.
Koreksi Anda
