Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik dan non-fisik DTW.
(2) Setiap orang dilarang memanfaatkan pura, pretima, simbol keagamaan, benda-benda yang disakralkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan terkait, dengan tujuan semata-mata sebagai DTW.
(3) Setiap orang dilarang mendirikan bangunan atau benda lainnya yang dapat menghalangi atau mengganggu pandangan ke arah lanskap atau saujana yang menjadi DTW.
Koreksi Anda
