Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Pengelola DTW wajib memenuhi standar meliputi:
a. DTW alam, DTW budaya dan DTW spiritual memiliki usaha yang berbadan hukum atau ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota; dan
b. DTW buatan memiliki usaha yang berbadan hukum.
(2) Pengelola DTW wajib memenuhi standar meliputi:
a. mengutamakan sumber daya lokal;
b. menyediakan papan informasi dan tata tertib memasuki lokasi, paling sedikit dalam 3 (tiga) bahasa yaitu Bahasa Bali, Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris;
c. memiliki petugas pemberi informasi;
d. memiliki informasi tentang DTW;
e. memiliki fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan;
f. memiliki loket penjualan tiket/karcis;
g. memiliki petugas yang menangani keamanan;
h. memiliki petugas yang menangani parkir;
i. memiliki petugas yang menangani kebersihan;
j. memiliki fasilitas bagi penyandang difabelitas;
k. memiliki fasilitas parkir;
l. memiliki fasilitas tempat sampah yang cukup memadai dan pengelolaan limbah;
m. memiliki toilet yang memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan; dan
n. memiliki usaha penunjang DTW seperti artshop, restoran, warung, dan lain-lain yang ditempatkan di sekitar tempat parkir.
(3) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola DTW alam wajib memenuhi standar tambahan, meliputi :
a. menerapkan standar keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi Wisatawan;
b. menyediakan rambu–rambu tentang keselamatan dan keamanan berwisata; dan
c. melindungi dan melestarikan lingkungan DTW alam.
(4) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola DTW buatan wajib memenuhi standar tambahan, meliputi :
a. memperhatikan kearifan lokal;
b. menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar;
c. memiliki standar operasional prosedur;
d. menyediakan tempat untuk promosi dan pemasaran produk lokal;
e. menyediakan fasilitas kesehatan;
f. memiliki jalur masuk dan jalur keluar yang berbeda; dan
g. memiliki ruang tunggu yang nyaman disekitar tempat parkir.
Koreksi Anda
