Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengambilan dokumentasi digital Kepariwisataan Budaya Bali dengan tujuan komersial wajib mendapat persetujuan dari pengampu.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kesepakatan lisan dan/atau tertulis antara pengambil dokumentasi dengan pengampu.
Koreksi Anda
