Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk Perusahaan Umum Daerah untuk menyelenggarakan Pariwisata Digital Budaya Bali.
(2) Perusahaan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Peraturan Daerah.
(3) Peraturan Daerah pembentukan Perusahaan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya modal dasar dan modal disetor;
f. tugas dan wewenang dewan pengawas dan direksi; dan
g. penggunaan laba.
Koreksi Anda
