Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk Portal Satu Pintu Pariwisata Bali untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang terdiri dari usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat.
(2) Portal Satu Pintu Pariwisata Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. reservasi hotel/penginapan;
b. tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata;
c. transportasi online;
d. pasar digital (marketplace) Pariwisata Bali;
e. integrasi pembayaran non-tunai (cashless); dan
f. bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali.
(3) Ketentuan mengenai Portal Satu Pintu Pariwisata Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
