Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) SDM pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, khusus Pramuwisata terdiri dari:
a. Pramuwisata umum; dan
b. Pramuwisata khusus.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata.
(3) Setiap Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki sertifikat kompetensi dan sertifikat pengetahuan budaya Bali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pramuwisata umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
