Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, berorientasi pada :
a. Destinasi Pariwisata;
b. Pemasaran Pariwisata;
c. Industri Pariwisata; dan
d. Kelembagaan Pariwisata.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka :
a. peningkatan kualitas DTW;
b. kemudahan dan kenyamanan aksesibilitas dan/atau transportasi Kepariwisataan;
c. peningkatan/perluasan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
d. pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan; dan
e. peningkatan investasi di bidang Pariwisata.
(3) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memenuhi standar sebagai berikut :
a. dilaksanakan oleh lembaga yang berkompeten di bidang penelitian;
b. berorientasi kepada hasil yang dapat diterapkan untuk pengembangan di bidang Pariwisata sesuai dengan kearifan lokal;
c. meningkatkan sinergitas antara sektor Pariwisata dengan sektor terkait; dan
d. berorientasi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat antar wilayah dan kawasan.
Koreksi Anda
