Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, berorientasi pada : a. Destinasi Pariwisata; b. Pemasaran Pariwisata; c. Industri Pariwisata; dan d. Kelembagaan Pariwisata. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka : a. peningkatan kualitas DTW; b. kemudahan dan kenyamanan aksesibilitas dan/atau transportasi Kepariwisataan; c. peningkatan/perluasan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata; d. pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan; dan e. peningkatan investasi di bidang Pariwisata. (3) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memenuhi standar sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh lembaga yang berkompeten di bidang penelitian; b. berorientasi kepada hasil yang dapat diterapkan untuk pengembangan di bidang Pariwisata sesuai dengan kearifan lokal; c. meningkatkan sinergitas antara sektor Pariwisata dengan sektor terkait; dan d. berorientasi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat antar wilayah dan kawasan.
Koreksi Anda