Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi :
a. SDM Pariwisata di tingkat Pemerintah Provinsi; dan
b. SDM Pariwisata swasta dan masyarakat.
(2) Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam bentuk peningkatan integritas, kapasitas, kapabilitas dan kesejahteraan SDM Pariwisata melalui :
a. pendidikan dan pelatihan fungsional bidang Kepariwisataan;
b. bimbingan teknis bidang Kepariwisataan;
c. pemberian apresiasi kepada SDM Pariwisata yang berprestasi; dan
d. pemberdayaan koperasi SDM Pariwisata.
(3) Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan SDM Pariwisata melalui :
a. pendidikan dan pelatihan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan;
b. peningkatan pemahaman budaya Bali;
c. sertifikasi kompetensi;
d. penguatan kelembagaan pendidikan dan pelatihan Kepariwisataan yang terakreditasi;
e. sistem rekrutmen yang transparan dengan memperhatikan kearifan lokal; dan
f. pemenuhan hak-hak normatif SDM Pariwisata sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Standar Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Standar Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. memiliki integritas dan etika;
b. memiliki kepribadian yang menarik, ramah, sopan, dan rapi;
c. memahami budaya Bali;
d. memahami karakteristik Wisatawan;
e. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan Wisatawan; dan
f. memiliki sertifikat kompetensi.
Koreksi Anda
