Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi : a. SDM Pariwisata di tingkat Pemerintah Provinsi; dan b. SDM Pariwisata swasta dan masyarakat. (2) Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam bentuk peningkatan integritas, kapasitas, kapabilitas dan kesejahteraan SDM Pariwisata melalui : a. pendidikan dan pelatihan fungsional bidang Kepariwisataan; b. bimbingan teknis bidang Kepariwisataan; c. pemberian apresiasi kepada SDM Pariwisata yang berprestasi; dan d. pemberdayaan koperasi SDM Pariwisata. (3) Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan SDM Pariwisata melalui : a. pendidikan dan pelatihan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan; b. peningkatan pemahaman budaya Bali; c. sertifikasi kompetensi; d. penguatan kelembagaan pendidikan dan pelatihan Kepariwisataan yang terakreditasi; e. sistem rekrutmen yang transparan dengan memperhatikan kearifan lokal; dan f. pemenuhan hak-hak normatif SDM Pariwisata sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (4) Standar Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (5) Standar Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. memiliki integritas dan etika; b. memiliki kepribadian yang menarik, ramah, sopan, dan rapi; c. memahami budaya Bali; d. memahami karakteristik Wisatawan; e. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan Wisatawan; dan f. memiliki sertifikat kompetensi.
Koreksi Anda