Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Standar organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, dan huruf f, wajib memenuhi standar sebagai berikut :
a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. memiliki struktur organisasi dan personalia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. melaksanakan tata kerja organisasi secara tertib dan teratur;
d. melaksanakan fungsi organisasi secara bertanggungjawab untuk penguatan kapasitas kelembagaan; dan
e. memiliki komitmen untuk memajukan Kepariwisataan berbasis alam dan budaya Bali.
Koreksi Anda
