Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
Organisasi Kepariwisataan, meliputi:
a. Pemerintah Provinsi;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. Baga Utsaha Padruwen Desa Adat;
d. Koperasi;
e. swasta; dan
f. masyarakat.
Koreksi Anda
