Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kepariwisataan, meliputi: a. Pemerintah Provinsi; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. Baga Utsaha Padruwen Desa Adat; d. Koperasi; e. swasta; dan f. masyarakat.
Koreksi Anda