Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelembagaan Kepariwisataan, meliputi: a. penguatan organisasi Kepariwisataan; b. pembangunan SDM Pariwisata; c. regulasi; dan d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda