Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Produk Pariwisata yang dipasarkan wajib memenuhi standar sebagai berikut :
a. memiliki izin Usaha Pariwisata atau ditetapkan oleh Bupati/Walikota; dan
b. memiliki sertifikat usaha.
(2) SDM Pariwisata yang memasarkan produk berkewajiban memenuhi standar sebagai berikut :
a. memiliki integritas, etika, dan kepribadian yang menarik;
b. memahami produk Kepariwisataan Budaya Bali;
c. memiliki kemampuan berkomunikasi sesuai dengan target/segmen pasar; dan
d. memiliki kemampuan untuk meyakinkan target/segmen pasar agar berkunjung ke Bali.
(3) Target/segmen pasar yang dijadikan sasaran wajib memenuhi standar sebagai berikut:
a. merupakan pasar loyal dan potensial; dan
b. mentaati Peraturan Perundang-undangan, menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat.
(4) Metode pemasaran yang digunakan memenuhi standar sebagai berikut:
a. langsung, meliputi:
1. hadir di target/segmen pasar yang dituju atau kegiatan yang diselenggarakan yang berkenaan dengan pemasaran pariwisata;
2. mengundang mitra usaha dalam dan luar negeri; dan
3. terjadi kontrak bisnis.
b. tidak langsung, meliputi :
1. memiliki kemampuan memanfaatkan secara efektif media cetak, elektronik, serta media sosial dalam dan luar negeri;
2. menjamin kualitas produk yang dipasarkan; dan
3. terjadi kontrak bisnis.
(5) Kemitraan/kerjasama yang dilakukan wajib memenuhi standar sebagai berikut :
a. satu visi dalam pemasaran produk Pariwisata Budaya Bali;
b. terpola, terarah, dan terintegrasi; dan
c. saling menguntungkan.
Koreksi Anda
