Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasaran Pariwisata meliputi: a. produk Pariwisata; b. SDM Pariwisata; c. target/segmen pasar; d. metode pemasaran; dan e. kemitraan/kerjasama pemasaran Pariwisata. (2) Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan; dan b. bertanggungjawab dalam membangun Destinasi Pariwisata yang berdaya saing.
Koreksi Anda