Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Komponen Destinasi Pariwisata meliputi:
a. DTW;
b. desa Wisata;
c. aksesibilitas; dan
d. sarana, prasarana umum, dan fasilitas Pariwisata.
(2) DTW dan desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi:
a. alam;
b. budaya;
c. spiritual; dan
d. buatan.
(3) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut;
b. prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut; dan
c. sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut.
(4) Sarana, prasarana umum, dan fasilitas Pariwisata sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. jaringan listrik, air, telekomunikasi;
b. fasilitas pelayanan kesehatan Pariwisata;
c. bangunan bercirikan arsitektur tradisional Bali;
d. penukaran valuta asing yang berizin;
e. anjungan tunai mandiri;
f. pusat kegiatan bisnis;
g. toko cinderamata yang mengutamakan penyediaan produk hasil industri lokal; dan
h. pengelolaan sampah dan limbah.
Koreksi Anda
