Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTPP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (2) KTPP yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda