Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi mempunyai wewenang untuk menyidik pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang untuk :
a. menerima laporan atau pengaduan berkenaan tindak pidana dibidang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali;
b. melakukan pemeriksaan atau kebenaran atas laporan atau pengaduan berkenaan tindak pidana di bidang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali;
c. melakukan pemanggilan terhadap perseorangan atau badan usaha untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam tindakan pidana di bidang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali;
d. melakukan pemeriksaan terhadap perseorangan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali;
e. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada ditempat terjadinya tindak pidana di bidang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali;
f. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali;
g. meminta keterangan atau bahan bukti dari perseorangan atau badan usaha sehubungan dengan tindak pidana di bidang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan;
i. membuat dan menandatangani Berita Acara; dan
j. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
