Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi; dan b. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda