Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi; dan
b. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
