Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN kebijakan pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan Kepariwisataan Budaya Bali dari akibat bencana atau keadaan darurat.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program, aksi, dan protokol pencegahan, penanganan, dan pemulihan dari akibat kebencanaan.
(3) Bencana atau Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi bencana atau keadaan darurat yang disebabkan oleh faktor alam atau non-alam yang dapat mengakibatkan menurunnya pertumbuhan Pariwisata Bali secara luas.
(4) Kebijakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mewajibkan pemangku kepentingan untuk menerapkan protokol kebencanaan dan/atau keadaan darurat.
(5) Kebijakan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mewajibkan pemangku kepentingan menciptakan suasana kondusif dan citra positif.
(6) Dalam MENETAPKAN kebijakan pencegahan dan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan saran dan masukan dari pemangku kepentingan.
(7) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
