Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) wajib memperhatikan:
a. kearifan lokal yang bersumber dari nilai-nilai filosofi Tri Hita Karana berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi;
b. perlindungan lingkungan alam dan budaya Bali secara berkelanjutan;
c. pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat;
d. pemenuhan standar keamanan, keselamatan dan kesehatan; dan
e. usaha Pariwisata yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
