Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) wajib memperhatikan: a. kearifan lokal yang bersumber dari nilai-nilai filosofi Tri Hita Karana berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi; b. perlindungan lingkungan alam dan budaya Bali secara berkelanjutan; c. pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat; d. pemenuhan standar keamanan, keselamatan dan kesehatan; dan e. usaha Pariwisata yang berkelanjutan.
Koreksi Anda