Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, swasta, Desa Adat dan/atau masyarakat. (2) Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan; b. pembangunan; c. pengembangan; d. pengelolaan; dan e. pengawasan. (3) Penyelenggaraan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pengawasan Kepariwisataan Budaya Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda