Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Destinasi Pariwisata; b. Industri Pariwisata; c. Pemasaran Pariwisata; d. Kelembagaan Pariwisata; e. Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; f. Penyelenggaraan Pariwisata Digital Budaya Bali; g. Pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan Kepariwisataan Budaya Bali pasca bencana atau keadaan darurat; h. Pembinaan dan pengawasan; i. Peran aktif masyarakat; j. Penghargaan; dan k. Pendanaan.
Koreksi Anda