Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Destinasi Pariwisata;
b. Industri Pariwisata;
c. Pemasaran Pariwisata;
d. Kelembagaan Pariwisata;
e. Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali;
f. Penyelenggaraan Pariwisata Digital Budaya Bali;
g. Pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan Kepariwisataan Budaya Bali pasca bencana atau keadaan darurat;
h. Pembinaan dan pengawasan;
i. Peran aktif masyarakat;
j. Penghargaan; dan
k. Pendanaan.
Koreksi Anda
