Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. (2) Pengaturan Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali bertujuan untuk melestarikan lingkungan alam dan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kepariwisataan Bali. (3) Peningkatan kualitas penyelenggaraan Kepariwisataan Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kualitas Destinasi Pariwisata; b. kualitas Industri Pariwisata; c. kualitas Pemasaran Pariwisata; dan d. kualitas Kelembagaan Pariwisata. (4) Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui pemenuhan standar produk, pelayanan, sarana prasarana, keamanan, keselamatan dan kesehatan serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital. (5) Pembangunan Kepariwisataan Budaya Bali dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.
Koreksi Anda