Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali disusun berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi meliputi: a. ramah lingkungan; b. keberlanjutan; c. keseimbangan; d. keberpihakan pada sumber daya lokal; e. kemandirian; f. kerakyatan; g. kebersamaan; h. partisipatif; i. transparansi; j. akuntabel; dan k. manfaat.
Koreksi Anda