Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali disusun berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi meliputi:
a. ramah lingkungan;
b. keberlanjutan;
c. keseimbangan;
d. keberpihakan pada sumber daya lokal;
e. kemandirian;
f. kerakyatan;
g. kebersamaan;
h. partisipatif;
i. transparansi;
j. akuntabel; dan
k. manfaat.
Koreksi Anda
