Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Provinsi adalah Provinsi Bali
4. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
5. Gubernur adalah Gubernur Bali.
6. Dinas Provinsi adalah Perangkat Daerah Provinsi Bali yang menangani urusan kepariwisataan.
7. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
8. Dinas Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani urusan kepariwisataan.
9. Sad Kerthi adalah upaya untuk menyucikan jiwa (atma kerthi), menjaga kelestarian hutan (wana kerthi) dan danau (danu kerthi) sebagai sumber air bersih, laut beserta pantai (segara kerthi), keharmonisan sosial dan alam yang dinamis (jagat kerthi), dan membangun kualitas sumber daya manusia (jana kerthi).
10. Tri Hita Karana adalah tiga penyebab timbulnya kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang seimbang atau harmonis antara berbhakti kepada Tuhan, mengabdi kepada sesama umat manusia, dan menyayangi alam lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnya).
11. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
12. Kepariwisataan Budaya Bali adalah kepariwisataan Bali yang berlandaskan kepada Kebudayaan Bali yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali.
13. Standar Kepariwisataan Budaya Bali adalah penetapan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dan dasar penilaian penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
14. Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali adalah rangkaian kegiatan kepariwisataan berbasis kearifan lokal, antara lain meliputi produk, pelayanan, dan/atau pengelolaan.
15. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan DTW yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
16. Wisatawan adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan perjalanan Wisata.
17. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
18. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
19. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
20. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
21. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
22. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja Pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
23. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Kepariwisataan.
24. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk Wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya yang berkualitas dan berkelanjutan.
25. Kelembagaan Pariwisata adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan kearah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
26. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di Pemerintah Provinsi maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
27. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
28. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, spiritual dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
29. Desa Wisata adalah wilayah administratif desa yang memiliki potensi dan keunikan DTW yang khas yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya.
30. Pramuwisata adalah Warga Negara INDONESIA yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk mengenai daya tarik wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.
31. Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata yang selanjutnya disebut KTPP adalah kartu identitas yang dipergunakan bagi pramuwisata dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata.
32. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengkibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
33. Keadaan darurat adalah situasi/kondisi/kejadian yang tidak normal terjadi tiba-tiba mengganggu kegiatan/ organisasi/komunitas yang perlu segera ditanggulangi.
34. Masyarakat adalah masyarakat adat dan non masyarakat adat.
35. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab terhadap daya tarik wisata.
Koreksi Anda
