Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
Koreksi Anda
