Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Rekonstruksi, Pemerintah Daerah berkewajiban menggunakan Dana Penanggulangan Bencana dari APBD. (2) Dalam hal APBD tidak memadai, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan dana kepada Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Rekonstruksi. (3) Selain permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada Pemerintah berupa: a. tenaga ahli; b. peralatan; dan c. pembangunan prasarana.
Koreksi Anda