Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh BPBD, kecuali prasarana dan sarana yang merupakan tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah Daerah menyusun rencana Rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2).
(3) Dalam menyusun rencana Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan:
a. rencana tata ruang;
b. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
c. kondisi sosial;
d. adat istiadat;
e. budaya lokal; dan
f. ekonomi.
(4) Rencana Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
