Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyusun rencana Rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan Kerugian akibat Bencana dengan memperhatikan aspirasi Masyarakat.
(3) Dalam menyusun rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan:
a. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
b. kondisi sosial;
c. adat istiadat;
d. budaya; dan
e. ekonomi.
(4) Rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
