Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat Bencana. (2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda