Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan terhadap Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan memberikan prioritas kepada Kelompok Rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2) Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. bayi, balita, dan anak-anak;
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c. penyandang disabilitas;
d. orang sakit; dan
e. orang lanjut usia.
(3) Upaya pelindungan terhadap Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.
Koreksi Anda
