Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Masyarakat dan Pengungsi yang terkena Bencana dilakukan dengan kegiatan: a. pendataan; b. penempatan pada lokasi yang aman; dan c. pemenuhan kebutuhan dasar. (2) Tata cara penanganan Masyarakat dan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda