Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Penyelamatan dan evakuasi Masyarakat terkena Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat Bencana yang terjadi pada suatu Daerah melalui upaya:
a. pencarian dan penyelamatan korban;
b. pertolongan darurat; dan
c. evakuasi korban.
Koreksi Anda
