Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pada saat keadaan darurat Bencana, Kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga, dan Masyarakat untuk melakukan tanggap darurat.
(2) Apabila dipandang perlu Gubernur dapat meminta bantuan unsur Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan lembaga lainnya untuk pengerahan sumber daya pada saat keadaan darurat bencana.
(3) Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
