Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumberdaya; b. penetapan status keadaan darurat Bencana; c. penyelamatan dan evakuasi Masyarakat terkena Bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. pelindungan terhadap Kelompok Rentan; dan f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. (2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikendalikan oleh Kepala BPBD.
Koreksi Anda