Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g, diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan dan Kesiapsiagaan Masyarakat dalam menghadapi Bencana. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, lembaga kemasyarakatan dan pihak lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri dalam bentuk pendidikan formal, nonformal dan informal berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi dan gladi.
Koreksi Anda