Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan Bencana. (2) Persyaratan analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis, penataan ruang, serta pengambilan tindakan pencegahan dan Mitigasi Bencana.
Koreksi Anda