Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemaduan penanggulangan Bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur Rencana Penanggulangan Bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah. (2) Pemaduan penanggulangan Bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah.
Koreksi Anda